Kewenangan Penanganan Pelaporan Pelanggaran

 5,219 total views,  2 views today

  1. Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh Direksi, atau yang mempunyai hubungan khusus dengan anggota Direksi, maka laporan pelanggaran disampaikan kepada Komisaris Utama. Penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Dewan Komisaris dan bila diperlukan investigasi, dapat menggunakan investigator/auditor eksternal yang independen.
  2. Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh anggota  Dewan Komisaris maka laporan pelanggaran tersebut diserahkan kepada Direktur Utama. Penanganan lebih lanjut atas laporan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Direksi, dan bila diperlukan investigasi, dapat menggunakan investigator/auditor eksternal yang independen.
  3. Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh karyawan dan anggota petugas Sistem Pelaporan Pelanggaran, maka laporan pelanggaran tersebut diserahkan langsung kepada Direktur Utama. Penanganan lebih lanjut atas laporan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Direksi, dan bila diperlukan investigasi, dapat ditindak lanjuti oleh auditor internal.
  4. Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan anggota pelaksana Sistem Pelaporan Pelanggaran, maka laporan pelanggaran tersebut diserahkan kepada penegak hukum yang berwenang seperti Polisi, Kejaksaan, Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau Penyelidik Pegawai Negeri Sipil.