KPK Periksa Dirut PTPN dalam Kasus Suap Distribusi Gula

 1,278 total views,  1 views today

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III Dolly Pulungan keluar gedung KPK dengan memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dolly ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama Direktur Pemasaran, I Kadek Kertha Laksana. Sedangkan di sisi pemberi suap, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njoto Setiadi menjadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.COJakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara dalam kasus suap distribusi gula, Selasa, 12 November 2019. Yang sedang dalam pemeriksaan adalah Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol. Sedangkan Dirut PTPN XII M Cholidi dijadwalkan diperiksa hari ini.

“Keduanya akan diperiksa untuk tersangka IKL, Direktur Pemasaran PTPN III,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah. IKL adalah tersangka I Kadek Kertha Laksana. 

Iryanto telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00. Sedangkan Cholidi belum nampak.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nasional III (Persero), Dolly Pulungan menjadi tersangka. Dolly menjadi tersangka bersama I Kadek. Adapun pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Perusahaan PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko merupakan perusahaan distribusi gula yang ditunjuk PTPN Persero III untuk mengimpor gula secara rutin. Dolly meminta imbalan untuk distribusi gula sebesar SG$ 345 ribu kepada Pieko untuk menyelesaikan persoalan pribadinya.

(Sumber: https://nasional.tempo.co)