Sengketa Lahan PTPN XII di Tegalrejo, Kejaksaan Jadi Penengah

 4,244 total views,  1 views today

KBRN, Malang: Sengketa lahan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XII di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, antara warga dengan pihak PTPN XII hingga digelar penyuluhan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menjadi penengah dan telah memberikan penyuluhan hukum agar persoalan sengketa tanah tidak berlarut-larut.

Kajari Kabupaten Malang, Edi Handoyo menjelaskan penyuluhan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai bentuk bakti pelaksanaan tugas penegak hukum, yang termaktub dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Penyuluhan hukum kami berikan agar masyarakat Tegalrejo tidak salah langkah dalam menentukan langkah. Sebenarnya tanah redistribusi mereka itu posisinya dimana, sehingga kami memanggil BPN untuk melakukan pengecekan sesuai titik koordinat,” kata Edi Handoyo ditemui RRI di ruang kerjanya, Kamis (25/3/2021) sore.

Menurutnya, konflik tanah antara sekelompok masyarakat Desa Tegalrejo dengan PT Perkebunan Nusantara XII, terjadi sejak tahun 2016 hingga kini. Masyarakat mengklaim berhak atas tanah hasil redistribusi. Bahkan, diasumsikan PT Perkebunan Nusantara XII belum melakukan redistribusi tanah di atas HGU Nomor 2/ Desa Tegalrejo, hingga masyarakat merasa berhak melakukan pengelolaan dan penggarapan lahan di atas areal tanah tersebut.

Padahal, lanjutnya, Pemerintah telah melaksanakan redistribusi tanah sebagaimana diamanatkan dalam SK Gubernur Jatim No DA/218/SK/MH/1980SK, SK Menteri Agraria no. 3-VIII-1996 dan SK Menteri Agraria no 4-VIII-1996, yakni, dari luasan aset perkebunan yang sebelumnya mencapai 2.370,22 Ha, dikeluarkan untuk masyarakat seluas 1048,700 Ha bagi 1551 KK.

Bahkan, area HGU saat ini, hanya tersisa seluas 1.321,3520 Ha dengan dasar hukum Sertifikat HGU nomor 2/Desa Tegalrejo atas nama PT Perkebunan Nusantara XII yang sah dan mempunyai kekuatan hukum.

Ia menegaskan, titik koordinat tidak mungkin berubah. Apabila titik koordinat yang ditunjuk dikerjakan orang lain, itu artinya bukan permasalahan dari PTPN XII. Masyarakat beranggapan lahan  yang dimiliki sekarang itu ada di areal lahan PTPN XII. 

“Padahal lahan yang sudah di redistribusi ini semuanya berada di luar hak guna usaha (HGU 2) atau milik PTPN XII tersebut,” tukasnya. 

Kejaksaan Negeri bersama Forkopimda Kabupaten Malang perlu menjadi penengah untuk menyelesaikan konflik tanah, dengan melakukan penyuluhan hukum berdasar analisa hukum yang telah dilakukan sesuai fakta-fakta yang ada. Pihaknya ingin menegakkan hukum dengan cara preventif, pencegahan agar masyarakat paham

” Oh ini tanah saya, tanah saya tidak disini. Tapi di sebelah sana, semua ada sertifikatnya, semua ada bukti tertulisnya,” bebernya. 

Edi menegaskan, Kejaksaan Negeri melangkah sesuai koridor hukum dan bukti formal yang ada. Ia menyebut tidak semua tanah di Tegalrejo disengketakan. 

“Percuma juga masyarakat menggugat PTPN XII terus kalau bukti formalnya tidak punya. Disinilah masalahnya, kasihan nanti. Kalau kami lihat akhir-akhir ini di pengadilan, memang tidak semua disengketakan. Tapi misalnya dua sertifikat. Kalau kalah, besok maju lagi. Jadi ini terus menerus digulirkan seolah-olah tidak selesai. Padahal ya gak mungkin menang juga sih masyarakat. Dalam artian, sertifikat memang tidak menunjuk ke lahan dari pada PTPN XII,” pungkasnya. 

Source: https://rri.co.id/malang/hukum-kriminal/1006596/sengketa-lahan-ptpn-xii-di-tegalrejo-kejaksaan-jadi-penengah?