Kejari Banyuwangi Pasang Delapan Plang di Tanah Perkebunan PTPN XII

 8,464 total views,  1 views today

Kejari Banyuwangi pasang plang di Perkebunan PTPN XII

Banyuwangi – Kejari Banyuwangi memasang beberapa plang di tanah perkebunan milik PTPN XII Perkebunan Pasewaran, Wongsorejo, Banyuwangi. Pemasangan plang adalah upaya preventif yang dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan informasi di lapangan terkait status atas beberapa tanah perkebunan.

Hal ini dilakukan seiring dengan munculnya kesalahan informasi tentang hak atas tanah HGU di wilayah Kecamatan Wongsorejo. Sehingga menyebabkan sekelompok warga melakukan penanaman di area HGU Kebun Pasewaran Afdeling Kampe dan Afdeling Sidomulyo seluas ±16,5 ha sejak bulan Februari 2022.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Banyuwangi, Novan Basuki Arianto menambahkan, pemasangan plang dilakukan tidak hanya di titik lokasi yang sedang menjadi perseteruan antara warga dan Perkebunan. Tapi juga di beberapa titik yang memang menjadi tanah milik atau HGU PTPN XII.

Tujuannya agar masyarakat yang ada di sekitar tanah tersebut tidak tertipu dan terprovokasi sehingga memanfaatkan lahan yang bukan hak mereka.

“Sosialisasi juga kita lakukan di Desa Watukebo dan Desa Bangsring. Ke depan sekaligus penyuluhan hukum. Agar tidak ada masyarakat yang salah informasi lagi,” ungkap Novan kepada detikJatim, Selasa (19/4/2022).

Plang-plang yang terpasang itu sendiri berisikan penjelasan terkait status hukum atas tanah perkebunan PTPN XII sekaligus hotline yang bisa diakses masyarakat. Sebelumnya, Kejari Banyuwangi bersama dengan beberapa stakeholder terkait dari TNI-Polri dan pemerintah Kecamatan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Camat Wongsorejo Nuril Falah mengatakan pemasangan plang dilakukan agar warga bisa memperoleh informasi yang sesuai. Sehingga tidak ada kesalahan dalam mempersepsikan perkara yang sedang terjadi. Hotline yang ditulis di plang tersebut diharapkan bisa diakses masyarakat yang ingin mendapatkan informasi yang benar.

“Ada warga di kecamatan Wongsorejo yang melakukan gugatan ke PTPN XII Pasewaran, Saat ini tahapannya di persidangan. Kita mendampingi kejaksaan memasang plang agar masyarakat bisa memperoleh informasi yang benar,” jelasnya.

Nuril menambahkan sampai saat ini Perkebunan Pasewaran masih menjadi pemegang HGU yang sah untuk mengelola beberapa wilayah perkebunan termasuk Kampe. Karena itu dia berharap masyarakat tidak bersikap sembarangan. Mereka yang ingin melakukan aktivitas perkebunan di wilayah PTPN XII atau perkebunan Pasewaran tetap bisa melakukanya asal menjalankan SOP dengan tepat.

“Pihak kebun memperbolehkan warga bekerja sama asal dengan cara yang tepat. Saat ini proses hukum masih berlangsung, apapun hasilnya itu menjadi pedoman kita, Yang jelas masyarakat jangan sampai melakukan tindakan melanggar hukum” kata Nuril.

Sementara itu, Manajer Kebun Pasewaran, Ardi Wicaksono mengatakan pihaknya tetap ingin bekerjasama dengan masyarakat dalam mengelola lahan-lahan yang potensial untuk perkebunan. Namun dengan cara yang sesuai dan legal. karena itu, pemasangan plang hari itu dilakukan agar warga sekitar tanah perkebunan milik PTPN XII bisa memahami lokasi yang menjadi HGU resmi dari pihaknya.

“Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan sehingga masyarakat melakukan hal yang tidak benar. Kita siap membuka lapangan pekerjaan tapi dengan SOP yang tepat.”pungkasnya.

Sumber: https://www.detik.com/jatim/berita/d-6040756/kejari-banyuwangi-pasang-delapan-plang-di-tanah-perkebunan-ptpn-xii