Program Kemitraan dan Bina Sosial (Corporate Social Responsibility-CSR)
1. Usaha Kecil dan Koperasi
Usaha Kecil
Adalah kegiatan ekonomi rakyat yang bersekala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Negara BUMN NO. PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 antara lain:
- Kekayaan mak. Rp.200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan
- Hasil penjualan mak. Rp. 1 M / tahun
Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (uu No. 25 th. 1992 tentang perkoperasian).
Kebijakan Bersinergi
- Dalam pemanfaatan program PKBL/CSR telah dilakukan penanda tanganan Kesepakatan Bersama antara Direktur Utama PTPN XII dengan Gubernur Jawa Timur No. 12.1/24/012/2009 atau 44/MoU/004/2009 Tanggal 28 April 2009 tentang penyaluran dana PKBL sebagai Tanggung Jawab Sosial di Wilayah Propinsi Jawa Timur.
- PKBL telah merintis kerjasama dengan pihak lain pendampingan CSR dengan program pemanfaatan limbah kayu kopi untuk dijadikan Handycraft menuju Eco Fair Trade (Produk ramah lingkungan).
- PKBL telah bekerjasama dengan pihak Konsultan pendampingan CSR dengan program Market Akses Lokal untuk produk Kopi dan Teh Rollaas.
2. Bentuk Pembinaan Kepada Usaha Kecil
Pinjaman Modal Usaha/Kerja
- Maksimal 2 kali pembinaan
Hibah dalam bentuk:
- Pendidikan/Pelatihan dan Pemagangan untuk meningkatkan kemampuan Kewirausahaan, ketrampilan & manajemen.
- Promosi/Pameran.
3. Persyaratan Untuk Menjadi Mitra Binaan
Persyaratan untuk menjadi mitra binaan:
- Tidak sedang dibina BUMN lain
- Tidak sedang bermasalah
- Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 Tahun
- Lebih diutamakan UKK yang berdomisili di lingkungan kebun, wilayah kerja PTPN XII
- Bersedia disurvey dan bersedia melaporkan perkembangan usaha secara berkala kepada BUMN pembina
- Persyaratan lain yang diperlukan oleh Pembina
4. Kewajiban Mitra Binaan
- Melaksanakan kegiatan usaha
- Melakukan pencatatan/pembukuan dengan tertib
- Mengelola dana sesuai dengan rencana yang telah diajukan kepada pembina
- Mengirimkan laporan perkembangan usaha secara periodik (Semester)
- Membayar kembali pinjaman pokok ditambah jasa administrasi sesuai perjanjian tepat waktu
5. Jasa Administrasi dan Lama Pinjaman
- Jasa Administrasi 6 % per tahun / Flat
- Lama pinjaman:
- 3 Tahun untuk UKM diangsur setiap bulan.
- Masa tenggang 3 bulan (mulai mengangsur pada bulan ke 4.
- 2 Tahun untuk ternak dibayar langsung saat jatuh tempo.