Program Kemitraan dan Bina Sosial

Program Kemitraan dan Bina Sosial (Corporate Social Responsibility-CSR)

1. Usaha Kecil dan Koperasi

Usaha Kecil

Adalah kegiatan ekonomi rakyat yang bersekala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Negara BUMN NO. PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 antara lain:

  • Kekayaan mak. Rp.200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan
  • Hasil penjualan mak. Rp. 1 M / tahun

Koperasi

Adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (uu No. 25 th. 1992 tentang perkoperasian).

Kebijakan Bersinergi

  • Dalam pemanfaatan program PKBL/CSR telah dilakukan penanda tanganan Kesepakatan Bersama antara Direktur Utama PTPN XII dengan Gubernur Jawa Timur No. 12.1/24/012/2009 atau 44/MoU/004/2009 Tanggal 28 April 2009 tentang penyaluran dana PKBL sebagai Tanggung Jawab Sosial di Wilayah Propinsi Jawa Timur.
  • PKBL telah merintis kerjasama dengan pihak lain pendampingan CSR dengan program pemanfaatan limbah kayu kopi untuk dijadikan Handycraft menuju Eco Fair Trade (Produk ramah lingkungan).
  • PKBL telah bekerjasama dengan pihak Konsultan pendampingan CSR dengan program Market Akses Lokal untuk produk Kopi dan Teh Rollaas.

2. Bentuk Pembinaan Kepada Usaha Kecil

Pinjaman Modal Usaha/Kerja

  • Maksimal 2 kali pembinaan

Hibah dalam bentuk:

  • Pendidikan/Pelatihan dan Pemagangan untuk meningkatkan kemampuan Kewirausahaan, ketrampilan & manajemen.
  • Promosi/Pameran.

3. Persyaratan Untuk Menjadi Mitra Binaan

Persyaratan untuk menjadi mitra binaan:

  • Tidak sedang dibina BUMN lain
  • Tidak sedang bermasalah
  • Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 Tahun
  • Lebih diutamakan UKK yang berdomisili di lingkungan kebun, wilayah kerja PTPN XII
  • Bersedia disurvey dan bersedia melaporkan perkembangan usaha secara berkala kepada BUMN pembina
  • Persyaratan lain yang diperlukan oleh Pembina

4. Kewajiban Mitra Binaan

  • Melaksanakan kegiatan usaha
  • Melakukan pencatatan/pembukuan dengan tertib
  • Mengelola dana sesuai dengan rencana yang telah diajukan kepada pembina
  • Mengirimkan laporan perkembangan usaha secara periodik (Semester)
  • Membayar kembali pinjaman pokok ditambah jasa administrasi sesuai perjanjian tepat waktu

5. Jasa Administrasi dan Lama Pinjaman

  1. Jasa Administrasi 6 % per tahun / Flat
  2. Lama pinjaman:
    • 3 Tahun untuk UKM diangsur setiap bulan.
    • Masa tenggang 3 bulan (mulai mengangsur pada bulan ke 4.
    • 2 Tahun untuk ternak dibayar langsung saat jatuh tempo.

Leave a Reply

Your email address will not be published.