Program Kemitraan dan Bina Sosial (Corporate Social Responsibility-CSR)
5,755 total views, 2 views today
1. Usaha Kecil dan Koperasi
Usaha Kecil
Adalah kegiatan ekonomi rakyat yang bersekala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Negara BUMN NO. PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 antara lain:
- Kekayaan mak. Rp.200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan
- Hasil penjualan mak. Rp. 1 M / tahun
Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (uu No. 25 th. 1992 tentang perkoperasian).
Kebijakan Bersinergi
- Dalam pemanfaatan program PKBL/CSR telah dilakukan penanda tanganan Kesepakatan Bersama antara Direktur Utama PTPN XII dengan Gubernur Jawa Timur No. 12.1/24/012/2009 atau 44/MoU/004/2009 Tanggal 28 April 2009 tentang penyaluran dana PKBL sebagai Tanggung Jawab Sosial di Wilayah Propinsi Jawa Timur.
- PKBL telah merintis kerjasama dengan pihak lain pendampingan CSR dengan program pemanfaatan limbah kayu kopi untuk dijadikan Handycraft menuju Eco Fair Trade (Produk ramah lingkungan).
- PKBL telah bekerjasama dengan pihak Konsultan pendampingan CSR dengan program Market Akses Lokal untuk produk Kopi dan Teh Rollaas.
2. Bentuk Pembinaan Kepada Usaha Kecil
Pinjaman Modal Usaha/Kerja
- Maksimal 2 kali pembinaan
Hibah dalam bentuk:
- Pendidikan/Pelatihan dan Pemagangan untuk meningkatkan kemampuan Kewirausahaan, ketrampilan & manajemen.
- Promosi/Pameran.
3. Persyaratan Untuk Menjadi Mitra Binaan
Persyaratan untuk menjadi mitra binaan:
- Tidak sedang dibina BUMN lain
- Tidak sedang bermasalah
- Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 Tahun
- Lebih diutamakan UKK yang berdomisili di lingkungan kebun, wilayah kerja PTPN XII
- Bersedia disurvey dan bersedia melaporkan perkembangan usaha secara berkala kepada BUMN pembina
- Persyaratan lain yang diperlukan oleh Pembina
4. Kewajiban Mitra Binaan
- Melaksanakan kegiatan usaha
- Melakukan pencatatan/pembukuan dengan tertib
- Mengelola dana sesuai dengan rencana yang telah diajukan kepada pembina
- Mengirimkan laporan perkembangan usaha secara periodik (Semester)
- Membayar kembali pinjaman pokok ditambah jasa administrasi sesuai perjanjian tepat waktu
5. Jasa Administrasi dan Lama Pinjaman
- Jasa Administrasi 6 % per tahun / Flat
- Lama pinjaman:
- 3 Tahun untuk UKM diangsur setiap bulan.
- Masa tenggang 3 bulan (mulai mengangsur pada bulan ke 4.
- 2 Tahun untuk ternak dibayar langsung saat jatuh tempo.