Kebijakan Perlindungan Pelapor

 5,069 total views,  5 views today

Perusahaan berkomitmen untuk melindungi pelapor pelanggaran yang beritikad baik dan perusahaan akan patuh terhadap segala peraturan perundangan yang terkait dengan best practice  yang berlaku dalam penyelenggaraan WBS.  Perlindungan pelapor bertujuan untuk menjamin keamanan pelapor dan memberikan motivasi  kepada semua pihak untuk melaporkan tindak pelanggaran terhadap perusahaan.

 A.      Kebijakan Perlindungan Pelapor

Pelapor yang menginginkan dirinya tetap dirahasiakan diberikan jaminan atas kerahasiaan identitas pribadinya. Perusahaan melindungi pelapor yang beretikad baik, melalui :

  1. Tersedianya  fasilitas saluran pelaporan
  2.  Jaminan kerahasiaan identitas pelapor apabila pelapor memberikan identitas serta informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi pelapor
  3. Jaminan keamanan informasi dan perlindungan terhadap tindakan balasan dari terlapor atau perusahaan, yang berupa ancaman keselamatan fisik, teror psikologis, keselamatan harta, perlindungan hukum dan keamanan pekerjaan, tekanan, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan atau pangkat, pemecatan yang tidak adil, pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuk, dan catatan yang merugikan dalam file data pribadi.
  4. Informasi pelaksanaan tindak lanjut,  berupa  kapan dan bagaimana serta kepada unit kerja mana tindak lanjut diserahkan informasi ini disampaikan secara rahasia kepada pelapor yang lengkap identitasnya.

B.      Apresiasi bagi  Pelapor

Setiap pelapor yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan berhak mendapatkan penghargaan. Ketentuan mengenai bentuk  dan besarnya penghargaan yang diberikan akan ditetapkan dengan peraturan perusahaan tersendiri.

C.      Sanksi bagi Pelapor yang menyalahgunakan Sistem Pelaporan Pelanggaran

Pelapor yang mengirimkan laporan yang berupa fitnah atau laporan palsu akan memperoleh sanksi dan tidak memperoleh baik jaminan kerahasiaan maupun perlindungan pelapor. Sanksi yang dikenakan sesuai dengan peraturan internal perusahaan, misalnya Pedoman Prilaku Etika, Kode Etik dan Perjanjian Kerja Bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya KUHP Pasal 310 dan 311 yang terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published.