Pengelolaan Whistle Blowing System

 4,611 total views,  1 views today

Agar WBS dapat efektif, akuntabilitas dan responsibilitasnya dapat dijamin, maka disusun struktur pengelolaan WBS sebagai berikut:

  1. Direksi penanggung jawab pelaksanaan WBS dalam hal ini adalah juga penanggung jawab Komite Good Corporate Governance (GCG) sesuai Surat Keputusan Nomor  Kpts-005/PTPN/UMUM/02/2014.
  2. Pengelola WBS adalah Bagian Satuan Pengawasan Internal (SPI) sesuai Surat Edaran No. 11/SE/154/2019 tanggal 2 September 2019.
  3. Pelindung pelapor WBS adalah Sekretaris Perusahaan sesuai Surat Edaran No. 12/SE/170/2012 tanggal 2 Juli 2012.

Tugas Pengelola WBS

Pengelola WBS  dibentuk  dan ditetapkan oleh Direksi untuk menyelenggarakan dan mengelola jalur komunikasi bagi pelapor untuk melaporkan indikasi awal, melakukan klarifikasi awal dan melakukan investigasi atas pelaporan pelanggaran.

Wewenang  Direksi  dalam pengelolaan WBS

  1. Membentuk dan menetapkan unit/bidang pengelolaan WBS
  2. Memutuskan untuk dihentikan atau dilanjutkan sebuah pelaporan pelanggaran
  3. Menugaskan  tim investigasi untuk melakukan investigasi jika ditemukan indikasi awal yang kuat pada saat dilaksanakan klarifikasi awal.
  4. Memberikan sanksi kepada terlapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan atau  meneruskan kepada pihak yang berwajib jika terbukti bersalah atas pelanggaran yang dilakukannya
  5. Memberikan apresiasi kepada pelapor jika pelaporan terbukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Peran Dewan Komisaris dalam pengelolaan WBS

Dewan Komisaris bertanggung jawab melakukan pengawasan atas kecukupan dan efektifitas pelaksanaan WBS di perusahaan. Pemantauan pelaksanaan WBS diserahkan kepada Komite Dewan Komisaris.

Pelanggaran yang dapat dilaporkan

Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah perbuatan yang dalam pandangan pelapor dengan itikad baik adalah sebagai berikut :

  1. Tindak korupsi;
  2. Kecurangan;
  3. Ketidakjujuran;
  4. Perbuatan yang melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan kriminal lainnya);
  5. Pelanggaran ketentuan perpajakan, atau peraturan perundang-undangan lainnya;
  6. Pelanggaran Pedoman Perilaku Perusahaan atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya;
  7. Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan perusahaan;
  8. Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan non finansial terhadap perusahaan atau merugikan kepentingan perusahaan;
  9. Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) perusahaan, terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pemberian manfaat dan remunerasi, serta gratifikasi.

Waktu untuk Pelaporkan Pelanggaran

Pelapor harus mempunyai alasan yang kuat dalam menyampaikan laporan pelanggaran ataupun potensi pelanggaran. Pelaporan seyogyanya dilakukan segera dan dalam waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan, karena semakin lama ditunda maka semakin menyulitkan investigasi dan tindak lanjut. Begitu juga bagi pelapor mungkin akan kehilangan alasan untuk melaporkan bila hal tersebut sudah terlanjut dikoreksi sehingga tidak ditemukan bukti lagi.