SPBUN Kantor Direksi Bagi-Bagi Masker Gratis
4,720 total views, 1 views today
Berdasarkan arahan dari Kementerian Kesehatan, kini semua warga yang hendak keluar rumah wajib menggunakan masker. Anjuran itu sesuai dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Bagi Masyarakat dapat menggunakan masker kain yang bisa dicuci berkali-kali namun tetap menjaga jarak 1-2 meter dan penggunaan masker bedah atau N-95 yang hanya sekali pakai diprioritaskan untuk petugas kesehatan.
dr. Gita selaku Dokter Perusahaan menuturkan, “Masker yang saat ini dianjurkan yakni masker kain karena bisa dipakai berulang kali, sedangkan masker medis diperuntukkan hanya untuk tim medis. Untuk masker kain sendiri tingkat keamannya hampir 70%”.
Oleh karena itu, pada hari ini, Senin (13/4) sebanyak 200 masker kain dibagikan oleh Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN XII kepada seluruh karyawan baik di Kantor Direksi, Kanper Malang dan Jember yang saat ini sedang melaksanakan Work at Office. Pembagian masker kain ini bertujuan sebagai wujud perlindungan kepada anggota Serikat Pekerja.