Lahan Dikuasai Warga, PTPN XII Kehilangan Pendapatan Rp54 Miliar
2,320 total views, 1 views today
Bisnis.com, MALANG — PT Perkebunan Nasional atau PTPN XII kehilangan pendapatan Rp54 miliar akibat penguasaan lahan perkebunan Pancursari, Kab. Malang, oleh warga secara ilegal.
Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN XII Ganang Hadi Pantara mengatakan lahan kebun di Pancursari yang dikuasai secara ilegal oleh warga mencapai 650 hektare sejak 2016.
“Jika ditanam karet, maka pendapatan yang mestinya diperoleh PTPN XII dalam kurun 2016-2020 mencapai Rp54 miliar,” katanya di sela-sela pemasangan banner di kebun sebagai dukungan SPBUN PTPN XII pada Kebun Pancursari untuk menguasai kembali lahan yang dikuasai secara ilegal oleh pihak lain di Malang, Rabu (16/6/2021).
Penguasaan kembali lahan di Pancursari oleh PTPN XII secara faktual, kata dia, penting karena perusahaan tersebut merupakan BUMN di bidang perkebunan. Dalam menjalankan usaha, BUMN membantu pemerintah berupa setoran keuntungan untuk mendukung pembangunan nasional.
Dari sisi kepentingan pekerja perkebunan, kata dia, stabilitas usaha perkebunan dengan tidak ada aksi pengambilalihan lahan perkebunan oleh pihak lain secara ilegal sangat penting karena menyangkut peningkatan kesejahteraan mereka.
“Intinya, jika kinerja kebun membaik, maka otomatis akan meningkatkan kinerja perusahaan yang berarti meningkatkan pula kesejahteraan pekerja, begitu pula sebaliknya,”
Legal PTPN XII Thomas E. Nugroho menambahkan kasus pengambilalihan secara ilegal oleh warga atas sebagian lahan perkebunan Pancursari bermula dengan adanya kerja sama antara Kebun Pancursari dengan warga dalam bentuk kerja sama usaha.
Dalam skema kerja sama tersebut, warga dapat menyewa lahan dalam satu musim tanam. Namun dalam praktiknya, setelah panen warga tidak bersedia mengembalikan lahan.
Bahkan warga menggugat perdata PTPN XII atas terbitnya HGU No. 2/Desa Tegalrejo, afdeling SKM, Bumirejo, dan Glagah Arum. “Gugatan pertama ditolak pengadilan karena bukan kewenangannya dan palin baru, hari ini, Rabu (16/6/2021), PN Kepanjen juga menolak gugatan warga karena tidak berwenang mengadili pokok perkara,” katanya.
PTPN XII juga telah memberikan sosialisasi kepada warga dengan dihadiri pula a.l Bupati Malang, Kejari, kepolisian, dan BPN. Dalam kesempatan itu, BPN menegaskan secara legal lahan tersebut dikuasai PTPN XII dengan terbitnya HGU tersebut.
Ganang menegaskan, SPBUN PTPN XII segera melaporkan terkait sikap serikat kepada perusahaan holding dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN. SPBUN juga berharap pemerintah hadir dengan ikut membantu penyelesaian masalah tersebut sehingga benar-benar dapat dituntaskan.
Manajer Kebun Pancursari PTPN XII Erwin Malau menegaskan jika sudah ada keputusan hukum terkait gugatan penggarap, maka pihaknya siap menanami lahan yang dikuasai secara ilegal oleh warga dengan tanaman pokok, yakni karet.
Jika lahan seluas 650 hektare berhasil ditanami kembali, maka luasan karet bisa bertambah menjadi 1.000 hektare lebih sehingga kapasitas pabrik pengolahan latex menjadi lembaran di Pancursari bisa lebih optimal kinerjanya.(K24)