PTPN I Regional 5 Peringatkan Siapa Pun yang Mencoba Ambil Alih Lahan Negara dalam Kasus Penghasutan Pengambilalihan Lahan Negara di Bondowoso

BONDOWOSO, Radar Jember — PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Bondowoso yang menyatakan tiga warga bersalah, dalam kasus penghasutan penguasaan lahan negara secara ilegal.
Putusan ini disebut sebagai langkah penting dalam penegakan hukum dan menjaga aset negara.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 5, R. Irawan S. menjelaskan, pada Oktober 2023 lalu, ratusan orang mendatangi Kantor Induk Manajemen PTPN I Regional 5 di Desa Kalisat, Kecamatan Sempol.
Ini dinilai bentuk provokasi terhadap otoritas hukum dan pengelolaan aset negara.
Kemudian, ketiga pelaku terbukti bersalah karena menghasut dan mendorong tindakan yang merugikan perusahaan negara.
“Perlu kami tegaskan bahwa langkah hukum yang kami ambil bukanlah bentuk kriminalisasi seperti yang dituduhkan sebagian pihak. Namun, ini murni bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari penguasaan ilegal. Kalau dibiarkan, justru kami yang lalai dalam melindungi aset milik negara,” katanya.
Menurutnya, PTPN I Regional 5 menghormati seluruh proses hukum dan mengapresiasi putusan hakim.
“Ini sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil alih lahan milik negara tanpa hak,” kata Irawan.
Menurutnya, tindakan sepihak warga dengan dalih pengelolaan turun-temurun tidak memiliki dasar hukum.
“Semua lahan yang kami kelola adalah aset negara yang tercatat dan dilindungi hukum. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mencoba menyerobot lahan ini,” katanya.
Dia menambahkan, konflik yang muncul selama ini sering kali dipicu oleh informasi yang menyesatkan dan hasutan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Kami terbuka untuk dialog dan penyelesaian melalui mekanisme resmi. Tapi, jika sudah melanggar hukum, tentu ada konsekuensi dan hukuman yang diterima,” ucapnya.