Penyaluran Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan
8,229 total views, 1 views today
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII) merupakan salah satu kegiatan PTPN XII sebagai entitas anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMN Pembina yang berpartisipasi untuk memberdayakan dan mengembangkan kondisi ekonomi, kondisi sosial masyarakat dan lingkungan sekitarnya, melalui Program Kemitraan dengan usaha kecil dan mikro serta Program Bina Lingkungan/CSR.
PKBL dibentuk dengan dasar UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN serta Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN.
Kegiatan Utama
- Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, yang selanjutnya disebut Program TJSL BUMN, adalah kegiatan yang merupakan komitmen perusahaan terhadap 4 pilar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dengan memberikan manfaat pada sosial, lingkungan, ekonomi serta hukum dan tata Kelola, dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntabilitas) dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan.
- Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Perorangan, yang selanjutnya disebut Program Pendanaan UMK serta Perorangan, adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha mikro dan usaha kecil serta Perorangan agar menjadi tangguh dan mandiri.
Kriteria UMK/Perorangan yang dapat menjadi mitra binaan adalah sebagai berikut :
- Milik Warga Negara Indonesia;
- UMK dengan jenis usaha yang sejalan dibidang dan/atau mendukung bisnis inti Perusahaan/BUMN;
- Berlokasi di wilayah kerja BUMN;
- Berbentuk usaha orang perseorangan dan/atau sekelompok orang, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi;
- Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
Jasa Administrasi dan Lama Pinjaman :
- Pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman dengan jumlah paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Modal kerja yang diberikan memiliki besaran jasa administrasi sebesar 6% (enam persen) flat per tahun.
- Jangka waktu/tenor pinjaman maksimal selama 3 (tiga) tahun.
PENYALURAN DANA TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN DAN SOSIAL SERTA PENDANAAN UMK (Rp. Juta)
PENYALURAN HIBAH Bina Lingkungan/CSR PER SEKTOR (Rp. Juta)