Kejaksaan Negeri Malang Penyuluhan Hukum pada Warga Desa Tegalrejo
1,232 total views, 1 views today
Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang beserta Forkopimda Kabupaten Malang mengadakan penyuluhan hukum kepada Masyarakat Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Selasa (23/3/2021), terkait permasalahan konflik tanah antara sekelompok masyarakat Desa Tegalrejo dengan PT Perkebunan Nusantara XII sebagai pemilik hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha yang berlangsung di Balai Desa Tegalrejo.
Agenda tersebut dihadiri narasumber, yakni Bupati Malang, HM Sanusi. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Abdul Kodir. Kepala BPN Kabupaten Malang, La Ode Asrafil. Kepala
Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Kanwil Jawa Timur, Arya Ismana. Komandan Kodim 0818, Letkol Inf Yusub Dody Sandra. Serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handoyo.
Penyuluhan hukum sebagai bentuk bakti pelaksanaan tugas penegak hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Konflik Tanah antara sekelompok masyarakat Desa Tegalrejo dengan PT Perkebunan Nusantara XII, bermula sejak tahun 2016 hingga kini. Di satu sisi, masyarakat mengaku bahwa mereka berhak atas tanah hasil redistribusi dan
berasumsi PT Perkebunan Nusantara XII, belum melakukan redistribusi tanah diatas HGU Nomor 2/Tegalrejo milik PT Perkebunan Nusantara XII, sehingga sampai dengan saat ini, masyarakat merasa berhak melakukan pendudukan dan penggarapan diatas areal tanah tersebut.
Sesuai fakta PT Perkebunan Nusantara XII telah melaksanakan redistribusi tanah sebagaimana diamanatkan dalam SK Gubernur Jatim No DA/218/SK/MH/1980SK, SK Menteri Agraria no. 3-VIII-1996 dan SK Menteri Agraria no 4-VIII-1996. Yaitu dari luasan aset perkebunan yang sebelumnya seluas 2.370,22 Ha kemudian dikeluarkan untuk masyarakat seluas 1048,700 Ha untuk 1551 KK. Dan sisa area HGU saat ini adalah seluas 1.321,3520 Ha dengan dasar hukum Sertifikat HGU nomor 2/Desa Tegalrejo atas nama PT Perkebunan Nusantara XII yang sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Atas konflik tanah tersebut, Kejaksaan Negeri bersama Forkopimda Kabupaten Malang, merasa perlu menjadi penengah dan menyelesaikan konflik tanah tersebut dengan melakukan penyuluhan hukum berdasar analisa hukum yang telah dilakukan sesuai fakta-fakta yang ada.
Adanya Wanprestasi yang dilakukan Sdr Ari Ismanto atas Kerjasama Usaha (KSU) Awal Permasalahan Konflik Tanah Disebabkan oleh Wanprestasi Sdr. Ari Ismanto, Kepala Desa Tegalrejo kala itu kepada PT Perkebunan Nusantara XII atas Kerjasama Usaha yang disepakati. Apabila dirunut kronologisnya, pada bulan September 2015 PT Perkebunan Nusantara XII melakukan Kerjasama Usaha (KSU) dengan mitra Sdr. Ari Ismanto (Kades Tegalrejo waktu itu) dengan obyek kerjasama berupa tanaman semusim pada lahan-lahan tunggu tanaman karet.
Pada bulan Februari 2016, Sdr. Ari Ismanto mengajukan kembali Kerjasama Usaha di Area HGU Kebun Pancursari dengan luasan yang diajukan seluas 162,55 Ha. Mengingat KSU sebelumnya belum selesai dikarenakan masih terdapat kekurangan pembayaran Rp 350.900.000,00 kepada PTPN XII, maka pengajuan tersebut tidak disetujui oleh Direksi PTPN XII.
Namun, Ari Ismanto beserta warga Desa Tegalrejo tetap melakukan penggarapan secara meluas tanpa izin. Berdasarkan informasi di lapangan bahwa warga yang menggarap areal tersebut telah menyewa lahan dan telah membayar sejumlah uang kepada Ari Ismanto sebelum melakukan penggarapan. Menyikapi penggarapan secara ilegal tersebut, Pihak Kebun Pancursari telah melakukan upaya-upaya untuk menghentikan penggarapan ilegal secara langung namun penggarapan ilegal tersebut terus berlanjut.
Pada 4 Maret 2016 Kebun Pancursari PT Perkebunan Nusantara XII meminta Ari Ismanto untuk segera melunasi kekurangan sebesar Rp 350.900.000,00 dan meminta untuk tidak melanjutkan penggarapan secara ilegal. Namun Ari menolak untuk memenuhinya dan mengalihkan permasalahan dengan mempersoalkan areal HGU Kebun Pancursari terdapat selisih luasan 500 Ha.
Dalam pertemuan tersebut, Ari juga menyatakan bertanggung jawab terhadap semua penggarapan di HGU Kebun Pancursari oleh warga dalam Surat Pernyataan tanggal 16 Januari 2016 untuk hasil pengukuran seluas 50,8 Ha dan Surat Pernyataan tanggal 30 Januari 2016 untuk hasil pengukuran seluas 33,30 Ha.
Dalam perkembangannya, luasan area yang dikerjakan menjadi 177,03 Ha, dan Kebun Pancursari telah mengalami kerugian atas penggarapan secara ilegal tersebut.
Sebagai upaya untuk menekan kerugian yang semakin bertambah, Kebun Pancursari kembali melakukan pembicaraan dengan Ari yang selanjutnya hasil musyawarah tersebut tertuang dalam Akta Pernyataan nomor 109 yang dibuat di hadapan Notaris Herman Soesilo SH bertempat di Kantor Kepolisian Resor Malang yang berbunyi, Ari Ismanto menyatakan bersama-sama dengan masyarakat telah melakukan penggarapan secara ilegal di Kebun Pancursari seluas 177,03 Ha dan akan meninggalkan areal tersebut selambat-lambatnya tanggal 30 April 2017. Namun, dalam hal yang bersangkutan bermaksud melanjutkan kerja sama dengan Kebun Pancursari maka akan dilaksanakan melalui mekanisme KSU sesuai ketentuan di PTPN XII.
Selanjutnya, Ari Ismanto bersedia membayar kerugian yang dialami Kebun Pancursari akibat adanya penggarapan ilegal oleh masyarakat sebesar Rp 1.300.824.000 secara bertahap dengan cara transfer ke rekening PTPN XII paling lambat pada tanggal 30 April 2017. Selanjutnya apabila Ari Ismanto melanggar pernyataan, maka proses pidana yang bersangkutan akan dilanjutkan. Dalam pelaksanaanya, Ari tidak melaksanakan kewajiban sesuai dalam pernyataan yang dituangkan Akta Notaris tersebut dan tidak memiliki itikad baik membayar ganti kerugian kepada PT Perkebunan Nusantara XII selaku pemilik hak atas tanah.
Bahkan justru melakukan pengaduan kepada Presiden RI dengan maksud dapat menggarap areal HGU Kebun Pancursari dan menghindari kewajiban untuk melunasi pembayaran ganti kerugian kepada PT Perkebunan Nusantara XII.
Tak hanya itu, Ari juga mengalihkan isu dan memprovokasi warga terkait pelaksanaan redistribusi lahan Kebun Pancursari tahun 1996 s/d 1998 dengan isu bahwa area HGU No 2/Tegalrejo cacat hukum dan tumpang tindih dengan areal redistribusi tanah.
Sementara Fakta Redistribusi Tanah PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Pancursari berikut aset-asetnya berasal dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda yang dikuasai oleh Negara berdasarkan UU 86 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda dengan aset tanah berupa Hak Erfacht.
Aset PTPN XII tersebut berdasarkan UU 86 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda adalah Bekas Hak Erfpacht Verponding 772, 784, 984, 985 dan Bekas Hak Erfpacht Verponding 1187, 982, 983, 1032, 1034, 1036, 1038 total area ±2370,22 Ha.
Selanjutnya sebagian luasan tersebut terkena kebijakan redistribusi untuk masyarakat sebanyak 1551 orang dan sisanya diterbitkan SHGU PTPN XII Kebun Pancursari dengan pelaksanaan, pada tanggal 18 Oktober 1980 Gubernur Jatim menerbitakan SK tanggal 18-10-1980 No DA/218/SK/MH/1980 tentang pemberian tanah bekas Perkebunan Belanda yang dikuasai langsung Negara kepada masyarakat Desa Tegalrejo dan Ringinkembar sebanyak 1551 orang.
Lalu pada tanggal 17 Februari 1987 PT Perkebunan Nusantara XXIII mengajukan SHGU untuk tanah perkebunan Sumberjeru seluas 2.370,22 Ha. Kemudian pada tahun 1988, permohonan SHGU PTPN XII Kebun Pancursari dikabulkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui SK Mentri Dalam Negeri RI No 35/HGU/DA/88. Permohonan awal PT Perkebunan XXIII seluas 2.370,22 Ha yang mana seluas 506,36 Ha dikeluarkan dari permohonan dikarenakan terdapat pendudukan atau garapan masyarakat di dalam permohonan tersebut. Sehingga, hak atas tanah yang menjadi area HGU PT Perkebunan XXIII seluas 1.863,86 Ha.
Dikarenakan terdapat tumpang tindih di area HGU tersebut (antara SK Gubernur Jatim No DA/218/SK/MH/1980 Vs. SK Mentri Dalam Negeri RI No 35/HGU/DA/88) dan sebagai dasar pelaksanaan SK Gubenur Jatim tersebut, Menteri Agraria/Kepala BPN mengeluarkan SK 3-VIII-1996 tentang Kebijakan Penataan kembali Area Perkebunan dalam penguasaan PTP XXIII yang telah memperoleh HGU berdasarkan SK Mendagri 35/HGU/DA/88 atas tanah di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dan Pembatalan secara Parsial (pembatalan sebagian) keputusan
Pemberian HGU kepada PTP XXIII berdasarkan SK Mendagri 35/HGU/DA/88.
Sebagai pelaksanaan Diktum 3 angka 1 pada SK 3-VIII-1996, berisi bahwa penataan kembali dilaksanakan melalui tahapan kegiatan pembatalan parsial pemberian HGU maka Menteri Agraria/Kepala BPN menerbitkan SK Menteri
Agraria/Kepala BPN nomor SK 4-VIII-1996 tentang pembatalan secara parsial Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha kepada PTPN XXIII berdasarkan SK Mendagri 35/HGU/DA/88.
Sedang SK Mentri Dalam Negeri RI No 35/HGU/DA/88 dibatalkan secara parsial oleh Mendagri melalui SK 4-VIII-1996, selanjutnya terbit Sertifikat HGU nomor 2/Desa Tegalrejo seluas 1.321,3520 Ha (Afdeling Sumber Kerto Sumber Manggis, Bumi Rejo dan Glagah Arum).
Sertifikat HGU nomor 2/Desa Tegalrejo diperpanjang masa berlaku melalui Surat Keputusan Pemberian Perpanjangan HGU nomor 17/HGU/KEM-ATR/BPN/2015 jo.
Sertipikat HGU 2/Desa Tegalrejo tentang Perpanjangan Waktu HGU untuk Kebun Pancursari dengan SHGU nomor 2/Desa Tegalrejo seluas 1.321,3520 Ha (Afdeling Sumber Kerto Sumber Manggis, Bumi Rejo dan Glagah Arum) dengan masa berlaku sampai 31 Desember 2037.
Berdasarkan kronologis tersebut, PTPN XII telah melaksanakan redistribusi sebagaimana diamanatkan dalam SK 3-VIII-1996 yaitu dari luasan aset perkebunan yang sebelumnya seluas 2.370,22 Ha kemudian dikeluarkan untuk masyarakat seluas 1048,700 Ha untuk 1551 KK dan sisa area HGU saat ini adalah seluas 1.321,3520 Ha dengan dasar hukum Sertifikat HGU nomor 2/Desa Tegalrejo atas nama PT Perkebunan Nusantara XII yang sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih area milik masyarakat dengan area HGU PTPN XII Kebun Pancursari, dibuktikan dengan peta HGU PTPN XII Kebun Pancursari sudah dikeluarkan aset obyek redistribusi milik masyarakat.
Fakta-fakta hukum tersebut di atas, telah dipelintir sekelompok oknum masyarakat Desa Tegalrejo untuk mencari keuntungan dengan penggarapan secara illegal serta menyewakan kembali area tersebut kepada masyarakat. Bahkan mereka telah melakukan gugatan kepada PTPN XII dan kesemuanya telah dimenangkan oleh PTPN
XII.
Bagian Hukum PTPN XII Kebun Pancursari Thomas Valianto Nugroho, mengatakan, bahwa setelah penyuluhan hukum ini, masyarakat desa setempat bisa memahami bahwa HGU PTPN XII tidak ada tumpang tindih dengan sertifikat redist di dalamnya.
“Yang perlu diketahui, bahwa antara area sertifikat HGU dengan area redist itu berbeda tempat. Sehingga isu yang tersebar di masyarakat selama ini, didalam HGU tersebut ada tumpang tindih. Itu hal yang tidak benar,” ujar Thomas.
Sengketa tanah Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XII di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang masih diwarnai saling klaim. Antara warga desa setempat dengan pihak PTPN XII.
Pihak PTPN XII mengaku, dari sekitar 1.300 hektare lahan yang berada di status Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN XII, ada seluas 635 hektare lahan yang diklaim dimiliki oleh warga, dan dikelola oleh warga. (yog/ted)