Sengketa Lahan Pancursari Kabupaten Malang, Gema PS Minta Rekonstruksi
4,006 total views, 1 views today
TIMESINDONESIA, MALANG – Masalah sengketa lahan Pancursari Kabupaten Malang terus bergulir. Terbaru, perwakilan masyarakat dan Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial atau Gema PS Audiensi di dewan, Kamis (3/6/2021).
Jalannya audiensi dijaga ketat oleh petugas kepolisian. Seluruh perwakilan masyarakat yang masuk, harus diperiksa secara ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondusifitas serta keamanan selama jalannya audiensi tersebut.
Masyarakat Tegalrejo sekitar Kebun Pancursari yang akan Audensi diperiksa oleh petugas kepolisian. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).
Perwakilan Pancursari, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan bersama Gema PS beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Malang beserta Pemkab Malang.
Audiensi ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ir H Kholiq dan dihadiri Asisten I Setda kabupaten Malang, Suwadji. Sengketa ini melibatkan masyarakat Desa Tegalrejo melawan PTPN XII yang menguasai Kebun Pancursari.
Ketua umum Gema PS Siti Fikriyah mengatakan, sengketa lahan antara warga Tegalrejo melawan PTPN XII sudah berlarut-larut. Sehingga, perlu adanya percepatan penanganan masalah ini.
“Kami bersama pemerintah daerah dan dewan telah sepakat membentuk tim yang melibatkan perwakilan masyarakat akan ke Jakarta meminta rekonstruksi terlebih dahulu,” ujarnya kepada TIMES Indonesia.
Lebih lanjut dia mengatakan, setidaknya ada tiga rekonstruksi yang diinginkan masyarakat. Yang pertama rekonstruksi dokumen, rekonstruksi peta, kemudian rekonstruksi lapangan.
“BPN yang ada di sini (Kabupaten Malang) hingga Kanwil tidak ada dokumennya. Ini harus rekonstruksi dokumen dulu yang dimulai tahun 1981,” ungkapnya.
Ini dilakukan karena PTPN XII merupakan aset negara. “Jadi ada tiga rekonstruksi yang harus dilakukan, rekonstruksi dokumen, rekonstruksi peta dan rekonstruksi lapangan supaya jelas,” kata wanita berhijab tersebut.
Menurutnya, untuk menyelesaikan sengketa tersebut dibutuhkan waktu dan proses lebih lanjut. Namun, karena sudah berkepanjangan, maka diperlukan percepatan.
“Jadi tidak bisa diselesaikan tingkat daerah. Harus diselesaikan oleh pemerintah pusat,” jelasnya. Dia menyebutkan, masalahnya baik itu masyarakat dan PTPN XII diberikan kewenangan mengelola lahan eks perkebunan Belanda.
“Di situ selain ada perkebunan, juga ada pemukiman yang sudah ada sejak dulu. Apalagi PTPN XII terindikasi belum bisa memaksimalkan perkebunan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, legal officer PTPN XII Thomas E Nugroho mengatakan, masalah sengketa lahan Pancursari itu sebenarnya ada penguasaan secara ilegal oleh oknum masyarakat.
“Masalah ini bermula saat itu ada Kepala Desa yang telah bekerjasama dengan PTPN XII tidak mau membayar sesuai perjanjian. Kemudian, kepala desa itu memprovokasi dengan isu tersebut,” ungkapnya.
Akibatnya kata dia, kinerja PTPN XII menjadi terganggu. Sedangkan target yang dibebankan, tidak bisa terealisasikan.
“Karena beberapa waktu lalu terjadi pengerusakan perkebunan. Lahan karet yang kami tanamai dibabat habis. Selain itu, ada intimidasi dari pekerja kami,” urainya.
Suasana Audensi sengketa lahan Pancursari Kabupaten Malang. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).
Sedangkan lahan yang disengketakan oleh masyarakat kata dia, sudah beralih fungsi. “Ada yang menjadi tebu dan pisang. Tapi yang paling banyak adalah tebu,” sebutnya.
Dia menegaskan, terkait sengketa lahan Pancursari Kabupaten Malang, PTPN XII adalah yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut dengan dibuktikan dengan berbagai dokumen serta keputusan pengadilan. (*)