PTPN XII Luruskan Pemberitaan Pemeriksaan Dirut oleh KPK

 889 total views,  1 views today

Jakarta, Beritasatu.com – Sehubungan dengan artikel pemberitaan beritasatu.com yang tayang pada Selasa, 12 November 2019 berjudul “Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Dirut PTPN XII Terpaksa Dijadwalkan Ulang”, PTPN XII meluruskan informasi yang telah beredar tersebut.

Berdasarkan klarifikasi yang diberikan kepada Beritasatu.com, Rabu (13/11/2019), Sekretaris Perusahaan PTPN XII Ardi Iriantono menyatakan bahwa Direktur Utama PTPN XII M Cholidi tidak mangkir dari pemeriksaan KPK pada Selasa (12/11/2019) melainkan tengah melaksanakan kegiatan perusahaan.

Berikut klarifikasi dari PTPN XII:

• Direktur Utama PTPN XII, M. Cholidi telah membalas surat panggilan KPK yang diterima pada tanggal 11 November 2019 dengan memohon izin penundaan pelaksanaan pemeriksaan hingga Senin, 18 November 2019.
• Permohonan penundaan tersebut dilakukan karena Dirut PTPN XII M. Cholidi sedang melaksanakan kegiatan perusahaan yang telah dijadwalkan sebelumnya. Informasi ini telah disampaikan kepada pihak KPK melalui surat balasan resmi Perusahaan sehingga Dirut PTPN XII M. Cholidi “tidak mangkir” seperti disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
• Kami bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.

Kami berharap keterangan informasi ini dapat dimuat sebagai hak jawab guna meluruskan informasi dan persepsi publik dan stakeholders terkait pemberitaan tersebut.

Demikian hak jawab sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan di Beritasatu.com kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

(sumber: Beritasatu.com)