Hukuman Eks Kades Tegalrejo Bertambah 3 Tahun 6 Bulan

 5,880 total views,  1 views today

EKSEKUSI: Eks Kades Tegalrejo Ari Ismanto (tiga dari kiri) bersama tim Kejari Kabupaten Malang dan PTPN XII Kebun Pancursari di LP Lowokwaru

Tersandung Kasus Lahan Perkebunan

KEPANJEN – Hukuman Ari Ismanto, eks kades Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan ini bertumpuk-tumpuk. Belum tuntas menjalani masa hukuman sekitar 1 tahun 4 bulan, kini human terpidana kasus penyerobotan lahan PT Perkebunan Nusantara (PN) XII Kebun Pancursari itu bertambah 3 tahun 6 bulan alias 3,5 tahun (selengkapnya baca grafis).

Eksekusi penambahan hukuman Ari itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, kemarin (3/11). ”Sebelumnya ada putusan PN (pengadilan negeri) untuk perkara yang ke satu dan kedua terhadap Ari Ismanto. Ini perkara yang ketiga,” ujar Kasubsi Eksekusi Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi saat di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru,
Kota Malang, kemarin.

Anjar mengatakan, dalam putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA), terpidana Ari Ismanto dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 107 huruf A junto pasal 55 UU 39 tahun 2014
tentang perkebunan secara tidak sah menggarap dan menguasai lahan perkebunan di Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Untuk diketahui, Desember 2020 lalu, Ari mulai menjalani hukuman pidananya di LP Lowokwaru selama 1 tahun 4 bulan. Atas tindak pidana menguasai lahan PTPN XII Kebun Pancursari seluas 113,73 hektare. Itu sesuai dengan putusan Pidana

528/Pid.Sus/2018/PN Kpn jo 2385 K/Pid. Sus/2019. Sementara itu, Tim Legal PTPN XII Thomas Evaluanto Nugroho mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah akibat menggarap dan menyewakan area HGU No2/Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang secara hukum dikelola oleh PTPN XII Kebun Pancursari.

Versi Thomas, keuntungan pribadi yang dia peroleh Ari dari menyewakan tanah PTPN seluas 177 hektare kepada warga itu sekitar Rp1,416 miliar per tahun. Dengan harga sewa lahan Rp 8 juta per hektare per tahun. “Belum termasuk keuntungan hasil penjualan tebu hasil panen,” ucapnya.

Sebelum menyewakan lahan, kata Thomas, terdakwa lebih dahulu menggelindingkan isu bahwa area yang digarap itu merupakan area tumpang tindih dengan SHM masyarakat. Padahal, kata Thomas, tanah itu sudah sah menjadi aset PTPN XII. Hal itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 29/G/2021/ PTUN.SBY yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pada prinsipnya tidak ada tumpang tindih. Dapat disimpulkan bahwa
area milik masyarakat berada di luar HGU,” imbuhnya. Dengan adanya eksekusi putusan baru ini, kata Thomas, langkah selanjutnya yang akan mereka ambil adalah segera mengambil alih kembali lahan yang selama ini dikuasai oleh warga. Tujuannya untuk menghindari kerugian yang lebih besar dari PT PN XII Kebun Pancursari.

Thomas menyebut, pada dasarnya sudah ada tanda jelas batasan tanah milik warga dan juga milik PT PN XII Kebun Pancursari. Untuk menghindari gejolak di kalangan warga, pihaknya melakukan sosialisasi bersama Forkopimda Kabupaten Malang,
bahwa area tersebut sah milik PT PN XII. “Dengan adanya eksekusi ini, diharapkan masyarakat sadar bahwa tindakan melanggar hukum ada ancaman pidananya. Dan mengembalikan area yang dikuasai kepada PT PN XII,” pungkas Thomas.

Di tempat yang sama, asisten Kepala Kebun Pancursari Bramantya Admaja mengatakan, kondisi di lapangan saat ini ada sekitar 300 hektare lahan yang telah dikuasai oleh Ari Ismanto dan warga di sana.

Mayoritas ditanami komoditas tebu. Jika lahan tersebut sudah kembali dikelola oleh PTPN, katanya, masyarakat akan merasakan manfaatnya. Karena pengelolaan lahan seluas itu juga membutuhkan banyak tenaga untuk dipekerjakan. “Manfaatnya besar bagi masyarakat. Kami bisa menerima pekerja sekitar 600 orang untuk masyarakat lokal,” ucapnya.(fik/dan)

Sumber: Radar Kanjuruhan, Halaman 4, Edisi 4 November 2021