KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

 1,637 total views,  2 views today

Sebagai salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perkebunan, PT Perkebunan Nusantara XII, mempunyai komitmen untuk selalu menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada aspek utama dalam Perusahaan.

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dilaksanakan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu hal yang wajib untuk dijaga agar terus diterapkan secara kontinue dalam setiap penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan oleh PT Perkebunan Nusantara XII.

Komitmen manajemen puncak tertuang dalam bentuk “Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT Perkebunan Nusantara XII” sebagaimana tercantum dibawah ini.

PT Perkebunan Nusantara XII bertekad menjadi perusahaan agribisnis yang berdaya saing tinggi dan mampu tumbuh-kembang berkelanjutan, melalui penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara terintegrasi dibuktikan dengan kebijakan sebagai berikut :

  1. Menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang berkelanjutan di lingkungan PT Perkebunan Nusantara XII secara proaktif dan menjadikan sebagai prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan kegiatan.
  2. Menentukan sasaran target dan program penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengacu pada identifikasi resiko di tempat kerja.
  3. Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan, penyakit akibat kerja, kebakaran dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari setiap penyelenggaraan kegiatan.
  4. Memenuhi semua peraturan perundang-undangan pemerintah yang berlaku dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan PT Perkebunan Nusantara XII.
  5. Mengajak seluruh unit kebun untuk melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna meningkatkan budaya K3 di seluruh lingkungan PT Perkebunan Nusantara XII.