PT Industri Gula Glenmore Banyuwangi dan PTPN XII wilayah kebun Banyuwangi Gandeng PKS dengan Kejari Banyuwangi

 10,418 total views,  1 views today

Banyuwangi – Grafikanews.com
Pada tanggal 28 Oktober 2021, dua perusahan besar PT. Industri Gula Glenmore ( IGG ) Banyuwangi dan PTPN XII wilayah kebun Banyuwangi dengan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Banyuwangi adakan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ).    

Kegiatan bertempat di Kejaksaan Negeri Banyuwangi itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kasi Datun beserta Jaksa Penuntut Umum, Direktur PT. IGG dan seluruh Manager kebun PTPN XII.

Dalam kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi, S.H., M.H. menyampaikan isi acara tersebut.Nota Kesepahaman yang kita buat ini merupakan langkah monumental, sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman kita semua, bahwa jalinan kerjasama sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral adalah merupakan upaya yang niscaya dibutuhkan, guna mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak secara lebih optimal, efektif, dan efisien.

Alasan inilah yang menjadikan alasan mengapa sambutan ini saya beri judul “KERJASAMA KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI DENGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII & PT. INDUSTRI GULA GLENMORE: USAHA MENCIPTAKAN SEBUAH KEKUATAN SINERGI YANG BERKELANJUTAN” Untuk itu, selaku pimpinan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, saya ingin menyampaikan penghargaan kepada Direktur PT. Perkebunan Nusantara dan PT. Industri Gula Glenmore, beserta segenap jajaran dan kepada kita semua atas kesadaran tentang urgensi dan perlunya menjalin hubungan kerja sama yang lebih terarah dan terpadu di antara lembaga Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan PT. Perkebunan Nusantara dan PT. Industri Gula Glenmore, dalam bingkai “Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan PT. Perkebunan Nusantara dan PT. Industri Gula Glenmore berkenaan Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.”

Selanjutnya, nota kesepahaman ini telah pula kita tindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama atas beberapa kegiatan yang akan disinergikan bersama-sama, sebagai sebuah acuan yang akan mempermudah pelaksanaan koordinasi dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama. Dalam upaya mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka ruang lingkup dalam pelaksanaannya akan kami ejawantahkan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang meliputi:Pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta dukungan pendampingan dan pengamanan proyek strategis serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan termasuk bentuk kerja sama lain yang disepakati para pihak. 

Secara teknis, ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama ( PKS )yang lebih rinci dan terarah, yaitu: Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha NegaraSebagai upaya dalam mendukung peranan PT. Perkebunan Nusantara dan PT. Industri Gula Glenmore sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara dalam mensejahterakan bangsa. Jaksa sebagai Pengacara Negara siap memberikan jasa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mewakili PT. Perkebunan Nusantara dan PT. Industri Gula Glenmore dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat, terkait masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, saya yakin dan optimis bersama – sama kita akan menjadi bagian integratif dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien. Sebagai perusahaan badan usaha milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang perkebunan, yang juga memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan pasokan gula nasional, PT. Perkebunan Nusantara dan PT. Industri Gula Glenmore memiliki peran penting dan strategis dalam upaya mensejahterakan bangsa Indonesia.

Hal itu pula yang membuat PT. Perkebunan Nusantara dan PT. Industri Gula Glenmore menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kemajuan Indonesia saat ini. Untuk itu, Kejaksaan RI memiliki kewajiban memberikan kontribusi positif dalam angka memastikan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan peran strategis PT. Perkebunan Nusantara dan PT. Industri Gula Glenmore untuk memenuhi dan menyediakan akses kebutuhan masyarakat khususnya kebutuhan gula yang berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Bertolak dari komitmen tersebut, inti dari adanya kerja sama ini adalah membangun sinergi untuk menghindari adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan. Oleh karena itu, manakala masih ditemukan adanya penyimpangan, saya berharap upaya yang dilakukan tidak hanya berhenti pada langkah penindakan semata, melainkan juga harus diikuti dengan evaluasi secara bersama-sama sebagai langkah pencegahan, sehingga hal serupa tidak terulang lagi. 

Untuk itu, pendekatan pencegahan dan penindakan yang secara simultan dilakukan oleh Kejaksaan saat ini sepatutnya disadari semata-mata sebagai upaya memastikan bisnis perusahaan dapat terselenggara melalui praktik yang sehat, terutama dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola perusahaan yang baik ( good corporate governance). Saya menyampaikan harapan dan ajakan untuk menjaga dan memelihara hubungan kerja sama yang baik ini. Bahwa apa yang telah kita sepakati ini adalah guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat Bangsa dan Negara yang menjadi tugas, kewajiban, dan tanggung jawab kita bersama. Oleh karenanya, nota kesepahaman dan perjanjian Klkerja sama ini hendaknya kita jadikan acuan untuk mewujudkan komitmen dalam pelaksanaannya secara sungguh-sungguh.(piki)

Source: https://grafikanews.com/berita-pt-industri-gula-glenmore-banyuwangi-dan-ptpn-xii-wilayah-kebun-banyuwangi-gandeng-pks-dengan-kejari-banyuwangi.html